Prioritasonline. My id. Jember
Dalam rilis resmi di Aula Rupatama, Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa puluhan kasus yang diungkap mencakup 25 kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta dua kasus peredaran obat keras berbahaya.
“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, kami berhasil menindak 27 kasus. Sebanyak 29 tersangka yang terdiri dari 27 pria dan 2 wanita kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Alaiddin. (1/09/2026)
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan membeberkan, dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti yang terbilang fantastis: 458,8 gram sabu-sabu, 142 butir ekstasi, hingga 96 ribu butir pil triheksifenidil. Tak hanya itu, enam unit timbangan digital dan 32 unit ponsel yang dijadikan alat transaksi haram juga disita.
Tepatnya di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, petugas meringkus dua tersangka berinisial HT dan LY. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket besar sabu seberat 195,45 gram yang siap disebar ke wilayah Jember.
Berikutnya di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Polisi membongkar aksi tersangka AS yang mengandalkan modus "sistem ranjau"—menempelkan narkoba di titik-titik tersembunyi—guna mengelabui petugas. Dari tangan AS, disita 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Penggerebekan berlanjut di Kecamatan Patrang. Petugas membekuk MAY, seorang kurir sekaligus peracik paket hemat yang menerima pasokan besar dari jaringan atasnya. Polisi menyita 112,14 gram sabu dan 20 butir ekstasi dari kediamannya saat barang tersebut hendak dipecah menjadi paket-paket kecil.
Beikutnya juga diketahui peredaran pil setan jenis triheksifenidil, di Kecamatan Silo dan Mumbulsari. Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita 92 kaleng berisi 92.983 butir obat keras yang siap merusak generasi muda.( Lil)
0 Comments