Simpan Upal, Dua Orang Diamankan Polres Jember





      tersangka pengedar (upal)
Prioritasonline.com.Jember.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar dan menyimpan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Jember.
Diketahui kedua pelaku menyimpan secara fisik rupiah palsu yakni HP (60 th) wiraswasta warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sumbersari dan DIL (50 th) pekerjaan nelayan warga dusun Krajan Kecamatan Kalisat Jember, motif dari keduanya mengedarkan upal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro saat press conference di  Mapolres Jember mengungkapkan,
" Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50 000 total rp 33 000 dan Rp 190 Lembar upal pecahan 100 RB rupiah,  Rp 19 000 total 52 juta" ungkap Kapolres (27/8/2025).

Terhadap kedua tersangka atas ulahnya dikenakan pasal 36 ayat (2 )dan ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 15 th dengan denda hingga 50 milyar rupiah. Pewarta(M holil)

Post a Comment

0 Comments