Prioritasonline.com.Jember.
Gempar telah ditemukan seorang perempuan dengan seorang bayi tak bernyawa pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 yakni disebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Sumbersari masuk wilayah hukum Polres Jember.
Setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian mengadakan olah TKP dan menemukan bukti-bukti peristiwa yang bukan alami melainkan ada dugaan kejadian tindak pidana yang dikuatkan dengan ditemukan sebuah telepon seluler berisi percakapan seseorang diduga terlibat secara langsung yang mengakibatkan kematian korban dan janin.
Berdasarkan hasil pendalaman beberapa petunjuk dan saksi diketehui korban meninggal akibat pendarahan, kelahiran yang dipaksakan akibat dari mengkonsumsi obat keras yang dapat mengakibatkan keguguran.
Diketahui FI (25) warga Situbondo sebagai tersangka yang memberikan obat tersebut kepada korban berdasarkan komunikasi pribadi FI mendorong korban untuk mengkonsumsi obat tersebut sejak hari Jum'at atau 1 hari sebelum kejadian.
Dalam press konference
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K., M.Si. di halaman Mapolres Jember mengungkapkan,
" Kejadian dilaporkan pada pukul 21.00 namun korban sejak pukul 11.00 sudah tidak dapat dihubungi, kemungkinan korban sudah meninggal antara pukul 10.00 - 11.00 siang itu," ungkap Kapolres. (23/10/2024)
Akibat perbuatannyaFI dikenakan pasal 8 UU no 17 th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. ( Lil/ Nik)
0 Comments