Polsek Ajung Amankan Pria yang Jual Pil Koplo di Rumahnya

              tersangka

Prioritasonline.com.
Jember- Polsek ajung polres jember mengamankan pria berinisial BHK,36, di rumahnya didesa wirowongso,Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, 
             Barang bukti

Dari hasil mengamankan Pelaku, petugas menyita 2.008 butir pil berlambang Y atau pil koplo.

Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid Spd,mengatakan BHK diamankan di rumahnya,pada Selasa (14/06/2022) 

malam lalu,
saat itu anggota polsek Ajung  mendapat infomasi bahwa pelaku sering mengedarkan pil koplo kepada para pemuda pemuda disekitar rumahnya,

 dengan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar BHK telah menjual obat pil warna putih  berlogo huruf Y” di dalam rumahnya,

 dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan telah didapati dari tangan pelaku di dalam tas slempang,

 yang dipakaimya terdapat satu klip plastik berisi 9 ( sembilan ) butir  pil putih  berlogo huruf “Y “dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mengedarkan pil tersebut dan selanjutnya,

 dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan satu kaleng plastik berisikan satu plastik yg masih tersegel isi 1.000 ( seribu ) butir berikut  satu plastik bening,

 berisikan pil putih logo huruf " Y" sebanyak 319 ( tiga ratus sembilan belas) butir dan  satu kantong klip berisi 709 ( tujuh ratus sembilan) lembar klip  berikut uang tunai hasil penjualan. 

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ajung.

Terhadap Pelaku di sangkakan Pasal Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

.(humas polres jember)

Post a Comment

0 Comments