Prioritasonlie.com.
Jember- Unit Reskrim Polsek Ambulu Polres Jember mengamankan seorang dengan Inisial Nama HND (37) warga Desa Sidodadi , Kecamatan tempurejo, Kabupaten Jember. HND terlibat penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Dari tangan HND petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,41 gram.
"Setelah melakukan penyelidikan berdasar informasi dari masyarakat, anggota reskrim polsek ambulu berhasil mengamankan pelaku di desa andongsari kecamatan ambulu kabupaten Jember," ungkap Kapolsek ambulu AKP Ma'aruf S.Sos,Minggu (29/05/2022).
Pelaku diamankan di depan pasar patigulu desa andongsari kecamatan ambulu kabupaten Jember, Minggu Dini hari(29/05/2022) sekitar pukul 01.30 Wib. Setelah pelaku diamankan, polisi memeriksa pelaku dan ditemukan sebanyak 0,41 gram sabu yg di bungkus plastik klip yang digenggam di tangan kanannya.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini," ujar AKP Ma'aruf S.Sos (*)
(humas polres jember)
0 Comments