Akibat Api Cemburu, Seorang Pria Diamankan Polres Jember

              tersanka.
Prioritasonline.com.Jember.
Akibat terbakar api cemburu seorang pemuda berinisial MRM (22) warga Dsn. Wonolangu, RT 002 RW 020, Desa/ Kecamatan Panti, Kabupaten Jember tega menusukan sebila pisau keleher korban (Dr).



Berdasarkan laporan dari Samsul, Laki laki, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pek. Wiraswasta + Ketua RW 10, Alamat Dsn Karanganom RT 002, RW 010, Desa Serut, Kec. Panti, Kab. Jember. Melaporkan, Tersangka MRM (22) Warga Wonolangu ke Polsek Panti.

Dengan gerak cepat Polsek Panti yang masuk dalam wilayah hukum  Polres Jember, berhasil mengamankan MRM pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022, sekitar jam 22.15 WIB.

Menurut keterangan tersangka berawal dari Lippo Mall korban didapati sedang membonceng dengan Maghfirotul Hasanah (MH) pacar dari MRM (tersangka), perlu untuk diketahui korban dan MH merupakan karyawan Mall tersebut namun lain stand/ toko, sebelumnya MH sudah diperingatkan oleh tersangka agar tidak berboncengan dengan korban, namun pada hari itu tersangka (MRM) melihat keduanya berboncengan lagi, karena merasa cemburu akhirnya tersangka mengajak duel korban.
                      korban.

          
Kemudian korban berboncengan naik sepeda motor dengan pacar Tersangka (saksi Maghfirotul Hasanah) berada diposisi depan sedangkan Tersangka naik sepeda motor sendirian berada diposisi belakang, dari Lippo Mall menuju kearah Dsn. Badean, namun korban tidak menuju ke tempat yang dimaksud Tersangka,

 melainkan menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP banyak teman-teman korban yang sudah menunggu. Diperkirakan korban sudah menghubungi teman-temannya untuk kumpul di TKP, tepat di depan rumah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kec Panti, Kab Jember terjadilah penusukan.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo,S.I.K., S.H, menyampaikan,
" Setelah sampai di TKP sepeda motor dihentikan dan kemudian Tersangka dan korban berkelahi lagi, kemudian mengetahui bahwa ditempat tersebut banyak teman-teman korban, maka Tersangka mengeluarkan pisau kecil dari dalam jok sepeda motornya," ucapnya. Saat press converence pada (9/5/2022) di Mapolres Jember.

" Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke leher korban, mengetahui hal itu teman-teman korban berusaha membantunya, Tersangka langsung kabur melarikan diri dengan mengendari sepeda motornya dan dikejar oleh teman-teman korban," sambung Kapolres.

Diketahui saat korban diantar ke Puskesman Panti masih dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi, karena lukanya serius maka di rujuk ke RS Subandi Jember.

Setelah dilakuan perawatan pada korban dan dilakukan operasi, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia, pada hari Jum'at tgl 6 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wib, dan masih berada di kamar mayat RS Subandi Jember menunggu untuk di Autopsi.

Kapolres Jember menuturkan,
"Sampai sekarang; Pisau yang digunakan oleh Tersangka untuk menusuk leher korban masih belum diketemukan, menurut pengakuan Tersangka pisau tersebut dibuang oleh Tersangka di TKP, dan masih dilakukan pencarian sampai diketemukan," tutur Kapolres.

Kapolres mengungkapkan,
Akibat perbuatannya Pelaku Dijerat Pasal," Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau kecil, sehingga korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP," pungkasnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments