Prioritasonline.com.Jember
Pengumuman pemberhentian secara tidak terhormat terhadap salah satu pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten Jember dilakukan oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU.
Pejabat tersebut adalah Ir. Bagus Wantoro, yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut Bupati Hendy menyampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).
“ Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ujarnya.
Keputusan tersebut sudah inkracht sambung Bupati Hendy, dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal.
Menurut Bupati Hendy,
" Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," pungkasnya. (Lil)
0 Comments