Tahap Kedua UKK Dewas BUMD Kabupaten Jember


 



Prioritasonline.com.Jember-
Sebanyak 18 orang mengikuti
Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam seleksi anggota dewan pengawas di dua perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Jember, PDAM dan PDP Kahyangan, memasuki tahap kedua.


Selaku Sekretaris Panitia Seleksi, dr. Bayu Dwi Anggono,  mengungkapkan,  ada tiga tahap dalam UKK tahap kedua yang berlangsung di Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember ini.

“Ada psikotes, analisis kasus, juga wawancara,” ungkapnya. (9/6/2020)


Untuk tahap dua ini diikuti 18 orang, dari 20 orang yang lolos  UKK tahap pertama, namun 2 orang tidak hadir.


 “Dua orang tidak hadir, jadi dianggap mengundurkan diri,” ucapnya. 

Panitia seleksi bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan UKK tahap kedua.


Pastinya Penyelenggaraan UKK kali ini menyesuaikan situasi Covid-19, yaitu menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Penilaian pun dilakukan secara daring. Tim penilai dari Jakarta.

Unsur Dewas BUMD, kata Bayu, sesuai permendagri no 37 tahun 2018 terdiri dari unsur independen dan unsur pejabat atau pemerintahan dari daerah.

Karena itu, peserta UKK berasal dari pejabat pemerintah daerah dan unsur independen seperti dosen.

Seleksi dilaksanakan agar nama-nama dewas yang diserahkan kepada kepala daerah merupakan calon yang memenuhi syarat dewan pengawas.

“Yakni profesionalitas, punya kapasitas dan Integritas,” terangnya.

Pansel mempunyai tugas untuk menentukan nama-nama calon yang mempunyai profesionalitas, pengalaman, dan punya kapasitas menjadikan BUMD di Kabupaten Jember membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jember, dan sosok yang berintegritas.


 "Siapapun yang lolos nanti dapat mengawasi kinerja direksi di BUMD. Agar tetap dalam organisasi yang sehat, baik dan mampu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” imbuh Bayu. (Lil)

Post a Comment

0 Comments