Prioritasonline.com.Jember-
Dimasa pandemi Covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan prima melalui sistem daring, mulai dari aplikasi pesan whatsapp, media sosial, hingga website.
Terkait kemudahan layanan adminduk,
Gatot Triyono selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan,
“Dispendukcapil menyediakan beberapa nomor WA, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (5/6/2020)
Pelayanan KTP dan KIA melalui nomor 0811 3118 1185. Untuk pengurusan KK dan surat pindah di nomor 0811 3118 1184. Memerlukan akta kelahiran melalui nomor 0811 3118 1180.
Jika perlu legalilsir dokumen adminduk, warga bisa ke nomor 0811 3118 1187.
Tidak sebatas pelayanan kebutuhan. Dispendukapil juga menyediakan nomor jika warga memiliki masalah data. Nomornya yaitu 0811 3118 1182.
Layanan berbasis website juga disediakan, yakni dengan mengunjungi website layanan di alamat https://sipdispendukcapiljember.id
Mengingat kondisi masyarakat Jember yang beragam membuat Dispendukcapil membuka layanan semi manual, yakni melalui kantor kecamatan setempat.
Pemohon adminduk yang tidak memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonannya melalui kantor kecamatan setempat.
Pemohon akan dilayani petugas kecamatan yang mengajukan permohonan adminduk melalui jaringan online Lahbako.
Bagaimana dengan layanan di kantor Dispendukcapil di Jalan Jawa?
Gatot menuturkan, layanan di kantor dikhususkan untuk perekaman KTP-el serta layanan legalisir.
Pelayanan tatap muka di kantor Dispendukcapil ini menerapkan protokol kesehatan. Pemohon dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, maupun menjaga jarak satu meter saat mengantri.
Petugas pun wajib melakukan pengecekan suhu badan pada pemohon yang datang. Sementara petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap.
Jika sudah mengajukan permohonan adminduk melalui sarana yang ada, pemohon bisa mengetahui hasilnya melalui media sosial.
Warga bisa berteman di sosmed Dispendukcapil agar selalu terhubung dengan layanan.
Via facebook dengan akun dispendukcapiljember, untuk Twitter dengan akun DisdukcapilJember, sedangkan di Instagram dengan akun DispendukcapilJember.
Pengumuman pencetakan juga melalui website resmi yang dimiliki Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di http://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di http://dispendukcapil.jemberkab.go.id.
Dokumen adminduk yang tercetak didistribusikan oleh petugas pendopo express ke rumah masing-masing sesuai jadwal.
" Saat menerima dokumen baru, penerima dokumen wajib mengembalikan dokumen lama, baik KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas pendopo express yang datang," pungkas Gatot. (Lil)


0 Comments