Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang Berhasil Digulung Polres Jember


                     Kapolres jember menunjukan bb

Prioritasonline.com.Jember.
Tiga Pelaku pengedar obat terlarang berhasil dibekuk Satreskoba di wilayah hukum Polres Jember.

Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Hariyono didampingi oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, saat press converence pada hari Senin 9 Maret 2020 di halaman Mapolres Jember.
                  Tersangka pengedar sabu-sabu di bekuk
                  Petugas reskoba jember.

Berdasarkan   informasi dari warga kata Agung, bahwa ada seseorang yang diduga sedang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

" Dari informasi tersebut kita tindak lanjuti satreskoba polres Jember berhasil mengamankan satu tersangka pada (6/3) dengan  inisial (HRY) warga desa Kebaman Srono-Banyuwangi  selaku bandar sabu, dan setelah dilakukan pengembangan diketahui Sy warga desa Sukamaju Srono Banyuwangi berperan sebagai kurir," ungkapnya.
                        Barang bukti .
Lebih lanjut Agung mengatakan,
" keduanya tertangkap di sekitar wilayah Puger Jember.
Dari penangkapan kedua orang  tersebut  berhasil diamankan sabu total seberat 72 gram," katanya.

Perlu diketahui tertangkapnya ke dua orang pengedar sabu ini dikarenakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka (K).

Sasaran penjualan disekitar Jember dan Banyuwangi untuk semua kalangan.


"Modus yang dilakukan para tersangka, ketika ada orang pesan sikurir ini yang mengantarnya. Sementara barang didapat dari mana masih dalam pengembangan dan penyelidikan petugas," ujarnya.

Masing-masing tersangka akan dikenakan, pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2  UU RI ni 35 tahun 2005 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Disamping itu, dikesempatan dan lain tempat, Satreskoba Polres Jember juga berhasil membekuk tersangka WES (30) warga  Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas - Jember, dalam kasus mengedarkan obat jenis Trex dan Dextro.

Tersangka ini diamankan oleh warga yang gerah dengan perbuatanya pada selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 wib yang mengedarkan obat Trex dan Dextro dibelakang gudang tembakau Dusun Sonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.

Saat itu tersangka berhasil lolos, namun warga berhasil mengamankan barang bukti 4320 butir obat trex dan 5080 butir obat dextro serta uang hasil penjualan 296.000 dan 1 buah HT.

Agung menjelaskan, " Dari polsek Puger kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember, selanjutnya Satreskoba pada hari jumat tanggal (6/3) sekitar pukul 14.00 wib mengamankan tersangka WES dipinggir jalan, areal persawahan Dusun Sonokeling, desa wringintelu kecamatan puger," jelasnya.

Untuk itu tersangka akan dikenakan pasal 196 sub 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lil)

Post a Comment

0 Comments